Walah, kok judulnya kayak tipenya mbak tika yah? tapi gak papa deh, mohon ijin yah mbak tika, toh nggak pake “h” itunya. :-P Cuma mau berbagi gimana prosedur dan rasanya ngurus SKCK. Siapa tau ada yang sedang kebingungan harus gimana. Jadi saya bagi disini aja. :-D

Ngurus SKCK itu dimulai dengan meminta surat pengantar dari kepala dusun dengan dilengkapi tanda tangan pak RW dan pak RT. Jangan lupa untuk menyebutkan keperluan SKCK, seperti untuk melamar pekerjaan, PNS, dll.

Setelah itu, kita harus mendatangi 2 tempat, yaitu kelurahan dan kecamatan. Di kelurahan kita akan dibuatkan surat pengantar yang baru dengan diberi cap kelurahan. Disini saya dikenakan ongkos administrasi, gak tau kalau di tempat lain. (okok) Setelah itu pergi ke kecamatan, untuk minta cap dari kecamatan. Jangan lupa menyertakan fotokopi Kartu Keluarga.

Setelah dari kecamatan, maka kita akan mendapat rujukan ke Polsek. Sebenarnya SKCK bisa selesai sampai disini. Tapi tergantung keperluannya. Karena saya untuk melamar kerja di BUMN maka harus mengurus sampai ke Polres. Sedangkan untuk kerja swasta, cukup sampai polsek. O iya, jangan lupa membawa KTP dan foto 4×6 berwarna 1 lembar.

Setelah itu berangkatlah menuju Polres. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP 2 lembar, fotokopi KK 1 lembar, surat pengantar dari Polsek, surat pengantar dari kelurahan yang dicap kelurahan, kecamatan dan polsek, foto 4×6 berwarna 4 lembar, dan fotokopi rumus sidik jari. Bila belum punya fotokopi rumus sidik jari, kita bisa memintanya di tempat, karena di samping meja layanan terdapat meja tempat meminta rumus sidik jari. Setelah mendapat rumus sidik jari, baru kita masukkan semua persyaratan SKCK tadi ke meja layanan.

Setelah menunggu sebentar, jadilah SKCK yang kita tunggu. Setelah itu kita fotokopi skck tadi untuk dilegalisir. Legalisirnya ini yang kita pakai. Sebenernya prosedurnya hampir sama dengan membuat KTP. Cuman ketambahan harus ke Polsek dan Polres. Overall dalam pembuatan SKCK tidak memerlukan biaya administrasi, cuman kurang tahu kenapa hanya di kelurahan saja yang ada biaya administrasi. Kurang tahu kalau di kelurahan lain. Selain itu biaya untuk fotokopi dan cetak foto. :-P Nggak terlalu ribet, kalau semua perangkat desa pas ada mengurus SKCK bisa jadi dalam satu hari. Tapi kalau pas nggak ada itu yang ribet, kadang bisa berhari-hari. :-D Demikian, semoga berguna bagi yang mau mengurus SKCK. :-D